
Ashabul ukhdud adalah kaum yang dilaknat oleh Allah. Dengan api inilah mereka memaksa orang-orang yang beriman untuk kembali kepada agama mereka semula, agama yang menjadikan makhluk sebagai sesembahan selain Allah. Setiap orang yang beriman kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selain-Nya, mereka lemparkan kedalam api, sebagaimana Allah kisahkan dalam ayat-Nya,
“Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang yang beriman. dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” [Q.S. Al Buruj:4-9].
Tiba giliran seorang ibu yang sedang menggendong bayi mungil. Wanita itu dipaksa untuk memilih antara dua pilihan. Ia masuk kedalam api tersebut dalam keadaan beriman kepada Allah ataukah jiwanya selamat namun dia harus kembali kepada kekafiran. Demi melihat kobaran api yang menyala, timbul dari dalam dirinya keraguan dan rasa takut untuk tetap berada dalam keimanan. Ia tidak tega melihat keadaan anaknya yang dalam gendongannya. Apakah jiwa yang masih suci ini harus mati bersamanya. Allah pun memberikan kemampuan kepada bayi tersebut untuk berbicara. Bayi itupun berkata, ”wahai ibuku! Bersabarlah, sesungguhnya engkau berada di atas kebenaran”. Tatkala mendengar perkataan bayi tersebut, bulatlah tekadnya untuk masuk ke dalam kobaran api mempertahankan keimanannya.
Memang, telah menjadi ketetapan Allah, bahwa sebagian manusia akan menjadi musuh bagi sebagian lainnya. Tatkala ada yang membela kebenaran, ada pula orang yang menjadi pembela kebatilan. Demikian pula ketika Allah mengutus para Rasul dan para Nabi, dengan hikmah dan keadilan-Nya, Ia ciptakan musuh-musuh yang gigih menentang mereka. Ketetapan Allah ini akan berlaku pula kepada para pengikut mereka, supaya jelas siapakah yang jujur dan siapakah yang dusta dalam pengakuan keimanannya. Allah berfirman yang artinya, “Alif lam mim. Apakah manusia menyangka bahwa mereka akan dibiarkan mengaku ‘kami beriman’ sedang mereka tidak diuji. Sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka sehingga Allah benar-benar mengetahui siapakah orang-orang yang jujur dan siapakah yang berdusta.” [Q.S. Al Ankabut:1-3].
Kisah kekejian yang luar biasa ini bermula dari seorang pemuda yang diutus oleh raja untuk belajar ilmu sihir kepada tukang sihir istana. Ia diharapkan akan dapat menggantikan tugas tukang sihir tersebut setelah kematiannya. Pemuda tersebut tinggal pada suatu kampung yang berbeda dengan tempat tukang sihir tersebut berada. Di tengah perjalanan antara kampung dan tempat tukang sihir berada, tinggallah seorang Rahib yang beriman kepada Allah. Ia hidup mengasingkan diri dari masyarakat yang telah rusak agamanya karena menjadikan raja mereka sebagai sesembahan.
Singkat kata setiap kali pemuda tersebut melewati tempat rahib ini, ia tertarik mendengar ajaran-ajaran yang dianut rahib tersebut. Mulailah ia singgah untuk menimba ilmu yang dibawa oleh sang Rahib. Tiap kali berangkat dan pulang dari belajar sihir, ia menyempatkan diri untuk belajar kepada rahib. Ia pun mempelajari dua ilmu yang tidak akan bersatu, ilmu sihir dan ilmu agama.
Suatu ketika, pemuda tersebut melihat binatang besar yang menghalangi perjalanan manusia. Maka timbullah keinginan dalam pikiran pemuda tersebut untuk menguji manakah ajaran yang lebih utama, ajaran rahib ataukah tukang sihir. Berdoalah ia kepada Allah, “Ya Allah, jika engkau lebih mencintai apa yang dibawa oleh rahib dari pada apa yang dibawa oleh tukang sihir, maka bunuhlah binatang ini, supaya manusia bisa bebas dari gangguannya.” Ia pun melempar binatang tersebut dengan batu yang mengakibatkan binatang itu mati seketika. Yakinlah si pemuda tentang keutamaan dan kebenaran ajaran sang rahib.
Waktu terus berlalu, si pemuda menjadi terkenal sebagai orang yang mahir mengobati orang yang buta, sakit belang, dan penyakit lainnya. Suatu ketika datanglah seorang pejabat dekat raja. Dengan membawa hadiah yang banyak ia datang untuk minta disembuhkan dari kebutaan yang dideritanya. Pejabat itu mengatakan, “Hadiah-hadiah yang aku bawa ini kuberikan kepadamu jika engkau dapat menyembuhkanku.”Si Pemuda menjawab, “Aku tidak bisa menyembuhkan seorang pun, Allahlah yang menyembuhkan, apabila engkau beriman kepada Allah aku akan berdoa kepada-Nya agar menyembuhkanmu.” Maka pejabat itu pun beriman kepada Allah, kemudian Allah menyembuhkan sakitnya.
Pulanglah sang pejabat kerumahnya dan kembali duduk bermajelis bersama raja. Demi melihat kesembuhan pejabat tersebut, heranlah raja. Ia bertanya, “Siapakah yang menyembuhkan penglihatanmu?” Sang Pejabat berkata, “Rabbku.” Mendengar jawaban tersebut murkalah sang raja, dengan marah ia mengatakan, “Apakah kamu mempunyai Rabb selain aku?” Sang pejabat menjawab, “Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.” Seketika itu pula ia disiksa dan terus disiksa sampai akhirnya ia menunjukkan keberadaan si pemuda.
Dicarilah si pemuda tersebut, kemudian ditangkap dan dihadapkan kepada Raja. Raja mulai bertanya kepada si pemuda, ia tahu bahwa pemuda inilah orang yang ia utus untuk belajar kepada tukang sihir. Dengan nada lembut ia bertanya, “wahai anakku, sungguh sihirmu itu telah mencapai tingkatan untuk dapat menyembuhkan kebutaan, sakit belang dan lainnya.” Si pemuda menjawab, “Aku tidak bisa menyembuhkan seorang pun, Allahlah yang menyembuhkan.” Maka pemuda inipun disiksa sebagaimana sang pejabat sampai akhirnya si pemuda menunjukkan keberadaan sang rahib.
Ditangkaplah sang rahib dan dipaksa untuk kembali kepada agama sang raja. Maka sang rahib ini menolak dan memilih tetap berada di atas agama Allah. Ia enggan untuk menjadikan makhluk sebagai tandingan bagi Allah. maka sang raja membunuh sang rahib yang beriman ini dengan cara yang keji. Dengan angkara murka sang raja menggergajinya sehingga terbelah menjadi dua bagian. Tidak berbeda pula nasib sang pejabat, ia pun dibunuh dengan digergaji menjadi dua bagian, semoga Allah membalasi keteguhan iman mereka dengan surga.
Adapun nasib si pemuda, berbeda dengan dua orang yang terdahulu. Sang raja menginginkan agar pemuda tersebut dibunuh dengan cara yang berbeda. Ia dibawa ke suatu gunung kemudian dilemparkan dari puncaknya. Akan tetapi, Allah menyelamatkannya dari percobaan pembunuhan ini. Usaha ini dilakukan beberapa kali dengan cara yang berbada. Setiap mereka ingin membunuhnya, si pemuda selalu berdoa kepada Allah, “Ya Allah selamatkanlah aku dari mereka dengan cara yang Engkau kehendaki.” Maka Allah pun menyelamatkannya sehingga terbebas dari makar pembunuhan itu dan kembali kepada raja dalam keadaan selamat. Raja pun merasa bingung mencari cara menghabisi si pemuda tersebut.
Dengan penuh pertimbangan, akhirnya si pemuda memberitahukan kepada raja cara membunuh dirinya, ia berkata kepada raja, “Engkau tidak akan bisa membunuhku sampai engkau melakukan apa yang aku perintahkan. Kumpulkan manusia dalam satu tempat yang luas, saliblah aku pada batang pohon, lalu ambillah anak panah dari tempat anak panahku, kemudian katakanlah ‘Dengan menyebut Nama Allah, Rabb anak ini’ dan panahlah aku dengannya.” Sang raja pun melakukan perintah si pemuda. Ia menginginkan untuk segera menghabisinya. Pemuda itu ibarat duri dalam daging, penghalang yang harus segera dimusnahkan. Raja tidak mengetahui rencana Allah yang Maha Mengetahui. Dikumpulkanlah manusia pada suatu tempat, ia ambil anak panah dari tempat anak panah si pemuda, kemudian ia panah si pemuda sembari mengatakan, “Dengan menyebut Nama Allah, Rabb anak ini.” Anak panah melesat tepat mengenai pelipis si pemuda. Dengan izin Allah matilah pemuda itu di tangan raja.
Namun tanpa diduga oleh raja, rakyat yang menyaksikan peristiwa ini pun serta merta beriman kepada Allah. Mereka mengatakan, “Kami beriman dengan Rabb anak ini, kami beriman dengan Rabb anak ini.”
Telah datang waktunya kebenaran menyusup ke dalam relung hati rakyat. Tatkala keimanan telah menancap kokoh dalam hati, ia laksana batu karang yang tidak hancur diterpa gelombang. Demi melihat peristiwa ini, murkalah sang raja. Ia perintahkan pengikutnya untuk membuat parit-parit di setiap ujung jalan. Kemudian dinyalakan api di dalamnya. Sang raja memerintahkan pengikutnya untuk membunuh siapa saja yang tetap berada dalam keimanan kepada Allah. Satu persatu mereka digiring dan dibawa ke parit tersebut, menemui ajal dengan mendapatkan keridhaan Allah.
Demikian sepenggal kisah dari orang-orang terdahulu yang beriman kepada Allah. Dalam kitab-Nya yang mulia, Allah banyak mengisahkan perjalanan hidup hamba-hamba-Nya. Sebagian mereka menentang, adapula yang tunduk dan patuh kepada perintah Allah. Allah menjadikan kisah-kisah ini sebagai pelajaran bagi kita untuk senantiasa mengikuti kebenaran walaupun beresiko harus mendapatkan penentangan manusia. Allah berfirman, “Sungguh dalam kisah mereka ada pelajaran bagi orang-orang yang berakal, bukanlah (Al Qur’an ini) sebagai ucapan yang diada-adakanakan, tetapi ia membenarkan (kitab-kitab) yang terdahulu dan sebagai penjelas atas segala sesuatu petunjuk serta rahmat bagi kaum yang beriman.” [Q.S. Yusuf:111]. Allahu a’lam. [Hammam].
Maraji’: Shahih muslim
Tafsir AlQur’an Al ‘Adzim
sumber : http://tashfiyah.net/2011/12/kisah-ashabul-ukhdud/
Kisah Ashabul Ukhdud
Sikap Seorang Muslim Terhadap Hari Raya Orang-Orang Kafir
January 4, 2011
Penulis :Asy Syaikh Soleh Al Fauzan
Di negeri kaum muslimin tak terkecuali negeri kita ini, momentum hari raya biasanya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) untuk menggugah bahkan menggugat tenggang rasa atau toleransi –ala mereka- terhadap kaum muslimin. Seiring dengan itu, slogan-slogan manis seperti: menebarkan kasih sayang, kebersamaan ataupun kemanusiaan sengaja mereka suguhkan sehingga sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan jiwanya menjadi buta terhadap makar jahat dan kedengkian mereka.
Maskot yang bernama Santa Claus ternyata cukup mewakili “kedigdayaan” mereka untuk meredam militansi kaum muslimin atau paling tidak melupakan prinsip Al Bara’ (permusuhan atau kebencian) kepada mereka. Sebuah prinsip yang pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya .
HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR IDENTIK DENGAN AGAMA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Bahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah….seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara menyepakati mereka didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam segenap ajaran mereka….bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolok.” (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 292)
SETIAP UMAT BERAGAMA MEMILIKI HARI RAYA
Perkara ini disitir oleh Allah didalam firman-Nya
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ
(artinya): “Untuk setiap umat (beragama) Kami jadikan sebuah syariat dan ajaran”. (Al Maidah: 48).
Bahkan dengan tegas Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya bagi setiap kaum (beragama) itu memiliki hari raya, sedangkan ini (Iedul Fithri atau Iedul Adha) adalah hari raya kita.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Akan tetapi muncul sebuah permasalahan tatkala kita mengingat bahwa orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) telah mengubah-ubah kitab Injil mereka sehingga sangatlah diragukan bahwa hari raya mereka yaitu Natal merupakan ajaran Nabi Isa ?. Kalaupun toh, Natal tersebut merupakan ajaran beliau, maka sesungguhnya hari raya tersebut -demikian pula seluruh hari raya orang-orang kafir- telah dihapus dengan hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adha. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya (dua hari raya Jahiliyah ketika itu-pent) dengan hari raya yang lebih baik yaitu: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (H.R Abu Daud dengan sanad shahih)
SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip Al Bara’ melalui hari raya mereka, maka sangatlah mendesak untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
(artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
Berkaitan dengan poin yang pertama ini, tidak sedikit dari para ulama ketika membawakan firman Allah yang menceritakan tentang sifat-sifat Ibadurrahman
(artinya): “(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri kedustaan.” (Al Furqan:73)
mereka menafsirkan “kedustaan” tersebut dengan hari-hari raya kaum musyrikin (Tafsir Ibnu Jarir…/….)
Lebih parah lagi apabila seorang muslim bersedia menghadiri acara tersebut di gereja atau tempat-tempat ibadah mereka. Rasulullah mengecam perbuatan ini dengan sabdanya:
“Dan janganlah kalian menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan Allah akan menimpa mereka.” (H.R Al Baihaqi dengan sanad shahih)
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
artinya: “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7).
Juga firman-Nya
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
artinya: “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. Keadaan dia ini seperti halnya mengucapkan selamat atas sujud mereka kepada salib. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Telah sampai kepada kami (berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah agamanya, bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita mengadukan (hal ini) kepada Allah.” (At Ta’liq ‘Ala Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 277)
4. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut. (Perbuatan) ini dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.325)
5. Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Didalam fatwanya, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada hari raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur kerja dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (H.R Abu Daud dengan sanad hasan). (Majmu’uts Tsamin juz 3)
DOSAKAH BILA MELAKUKAN HAL ITU DALAM RANGKA MUDAHANAH (BASA BASI)?
Selanjutnya didalam fatwa itu juga, beliau mengatakan: “Dan barangsiapa melakukan salah satu dari perbuatan tadi (dalam fatwa tersebut tanpa disertakan no 1,3 dan 4-pent) maka dia telah berbuat dosa, baik dia lakukan dalam rangka bermudahanah, mencari keridhaan, malu hati atau selainnya. Sebab, hal itu termasuk bermudahanah dalam beragama, menguatkan mental dan kebanggaan orang-orang kafir dalam beragama.” (Majmu’uts Tsamin juz 3)
Sedangkan mudahanah didalam beragama itu sendiri dilarang oleh Allah . Allah berfirman
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
(artinya): “Mereka (orang-orang kafir) menginginkan supaya kamu bermudahanah kepada mereka lalu mereka pun bermudahanah pula kepadamu.” (Al Qalam:9)
ORANG-ORANG KAFIR BERGEMBIRA BILA KAUM MUSLIMIN IKUT BERPARTISIPASI DALAM HARI RAYA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena itu, orang-orang kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum muslimin dalam sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun harus mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu.” (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.39).
BOLEHKAH SEORANG MUSLIM IKUT MERAYAKAN TAHUN BARU DAN HARI KASIH SAYANG (VALENTINE’S DAY)?
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa) Arab Saudi dalam fatwanya no.21203 tertanggal 22 Dzul Qa’dah 1420 menyatakan bahwa perayaan-perayaan selain Iedul Fithri dan Iedul Adha baik yang berkaitan dengan sejarah seseorang, kelompok manusia, peristiwa atau makna-makna tertentu adalah perayaan-perayaan bid’ah. Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk berpartisipasi apapun didalamnya.
Didalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa hari Kasih Sayang (Valentine’s Day)- yang jatuh setiap tanggal 14 Pebruari- merupakan salah satu hari raya para penyembah berhala dari kalangan Nashrani.
Adapun Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah (salah satu anggota komite tersebut) menyatakan bahwa penanggalan Miladi/Masehi itu merupakan suatu simbol keagamaan mereka. Sebab, simbol tersebut menunjukan adanya pengagungan terhadap kelahiran Al Masih (Nabi Isa ?) dan juga adanya perayaan pada setiap awal tahunnya. (Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/257). Wallahu A’lam.
(Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=89)
http://www.salafy.or.id/2011/01/04/sikap-seorang-muslim-terhadap-hari-raya-orang-orang-kafir/





