RSS
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”


Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?

Soal : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?



Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yang pertama airnya habis.

Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni, tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.”


Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan.

http://tashfiyah.net/2011/05/jika-terkena-najis-apakah-wudhu-menjadi-batal/

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keutamaan Berpuasa Di Bulan Muharram

Jum'at, 02-Desember-2011, Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh

Bulan muharram, merupakan salah satu bulan yang dimuliakan didalam islam. Sebelum diwajibkan berpuasa pada bulan ramadhan, tanggal 10 muharram atau yang disebut hari Asyura' merupakan puasa yang diwajibkan bagi kaum muslimin.

Berkata Aisyah radhiallahu anha:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ ، وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ ، فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ

"hari Asyura' adalah puasa yang dilakukan kaum Qurays pada masa jahiliyyah,dan Nabi Shallallahu alaihi wa-aalihi wasallam berpuasa.Tatkala Beliau tiba di Madinah beliau tetap berpuasa, dan Beliau memerintahkan untuk berpuasa padanya.Maka tatkala turun (kewajiban puasa) ramadhan, maka ramadhan menjadi wajib, dan ditinggalkan (kewajiban) puasa Asyura', maka siapa yang ingin silahkan dia berpuasa, dan siapa yang ingin boleh untuk tidak berpuasa." (Muttafaq alaihi)

Dan dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu anhu bahwa Beliau berkata:

"hari Asyura' adalah merupakan hari yang bangsa Yahudi menganggap itu sebagai hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda:

« فَصُومُوهُ أَنْتُمْ »

"berpuasalah kalian padanya." (HR. Bukhari: 2005)

Secara umum, berpuasa pada bulan muharram merupakan amalan yang disunnahkan oleh Nabi kita Shallallahu Alaihi wasallam, pada waktu dan tanggal yang mana saja dibulan muharram, dianjurkan berpuasa. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:

« أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ »

"Puasa yang paling afdhal setelah ramadhan adalah puasa dibulan Allah "Muharram", dan shalat yang paling afdhal setelah shalat wajib adalah shalat lail". (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa bulan muharram secara umum, disunnahkan untuk berpuasa dihari yang mana saja, tanpa tertentu waktu dan tanggalnya.Namun lebih dianjurkan dan ditekankan berpuasa pada tanggal 10 muharram, yang disebut hari Asyura'. disebut Asyura' dari kata 'aasyirah, yang berarti malam kesepuluh. Lalu kemudian menjadi satu nama bagi hari kesepuluh tersebut. Meskipun terjadi silang pendapat dikalangan para ulama tentang apa yang dimaksud hari asyura', namun mayoritas para ulama menetapkan bahwa yang dimaksud adalah hari kesepuluh dibulan muharram.

(Fathul bari, Ibnu Hajar: 6/280, maktabah syamilah).

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam ditanya tentang berpuasa asyura', maka Beliau menjawab:

« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ »
"Menghapus kesalahan setahun yang lalu." (HR. Muslim: 2804)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

"Berpuasa pada hari Asyura' , aku berharap Allah Azza wajalla menghapus kesalahan setahun yang lalu." (HR.Muslim)

Sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam senantiasa menjaga untuk memelihara puasanya pada hari Asyura', dan Beliau berusaha untuk tidak meninggalkannya. Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma:

مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ . يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ

"Aku tidak pernah melihat Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjaga satu puasa yang Beliau lebih mengutamakan diatas yang lainnya, kecuali hari ini yaitu hari Asyura', dan bulan ini yaitu bulan ramadhan." (Muttafaq alaihi)

Demikian pula pada tanggal Sembilan dari bulan muharram ditekankan pula untuk berpuasa padanya, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:

لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

"Jika aku masih hidup dimasa mendatang,aku akan berpuasa pada hari kesembilan." (HR. Muslim:1134)

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

إن عشت إن شاء الله إلى قابل صمت التاسع مخافة أن يفوتني يوم عاشوراء

"Jika aku insya Allah masih hidup dimasa mendatang, aku akan berpuasa pada hari kesembilan, karena khawatir aku tertinggal berpuasa pada hari asyura'."

(HR. Thabarani dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 350)

Sebagian juga ada yang menyebutkan anjuran berpuasa pada tanggal sebelas, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa RAsulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً »

"Berpuasalah pada hri asyura',dan selisihilah bangsa yahudi, berpuasalah sebelumnya satu hari dan setelahnya satu hari."(HR.Ahmad (5/217),Ibnu Khuzaimah (3039),Al-Baihaqi (2/443)

Namun hadits ini sanadnya lemah,dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila Al-Anshari, dia sangat buruk hafalannya. Demikian pula Dawud bin Ali Al-Qurasyi Al-Hasyimi, terdapat kelemahan padanya. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَعَلَى هَذَا فَصِيَام عَاشُورَاء عَلَى ثَلَاث مَرَاتِب : أَدْنَاهَا أَنْ يُصَامَ وَحْدَهُ ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَام التَّاسِعُ مَعَهُ ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَامَ التَّاسِعُ وَالْحَادِي عَشَرَ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Berdasarkan hal ini maka berpuasa hari asyura' ada tiga tingkatan: yang terendah adalah berpuasa hanya pada hari kesepuluh, kemudian diatasnya adalah berpuasa pada hari kesembilan bersamanya,dan diatasnya adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesebelas, wallahu a'lam.
(fathul bari:6/280)

Namun sebagaimana yang telah kita jelaskan, bahwa hadits yang menyebutkan sehari setelahnya adalah hadits yang lemah.Namun tetap dibolehkan berpuasa pada hari tersebut berdasarkan keumuman hadits tentang anjuran berpuasa pada bulan muharram.

Hanya saja, puasa muharram sama seperti puasa sunnah lainnya, yang tidak diperbolehkan menyendirikan satu puasa pada hari jum'at, namun hendaknya dibarengi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam bersabda:

« لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ »

"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari jum'at,kecuali jika dia berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya."

(HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Kecuali puasa Dawud Alaihis salaam, karena adanya riwayat-riwayat yang shahih yang menjelaskan bahwa puasa Dawud adalah puasa yang paling utama. Wallahul Muwaffiq.

Sumber : http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/178-keutamaan-berpuasa-di-bulan-muharram.html

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1961

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bolehkah Mendengarkan Radio Rodja?

(AUDIO) Permasalahan dan Jawaban Syaikh Muhammad Bin Hadi Al-Madkhali Terkait Radio Rodja

Al-Ustadz Luqman Ba'abduh : Disini

Al-Ustadz Muhammad As-Sewed : Disini

Al-Ustadz Dzul Akmal,Lc : Disini

Al-Ustadz Afifudin : Disini

Al-Ustadz Usamah Mahri,Lc : Disini


http://salafysemarang.com/manhaj-salaf/117-bolehkah-mendengarkan-radio-rodja3f.html

sumber :http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1941

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menguap Bisa Membatalkan Shalat?

Rabu, 17-Agustus-2011, Penulis: Assunnah

Seorang yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat- diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membacanya dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.


Kalau dia sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan tersebut- maka shalatnya batal.


Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

التَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ

“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka setan tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari)

Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:

التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”

Al-Imam Malik rahimahullah berkata[1]:

“Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan[2]:

“Pasal tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun sangat butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya:

Seorang yang menguap ketika shalat, dia harus menghentikan bacaan shalatnya sampai menguapnya selesai, kemudian melanjutkan bacaannya. Ini adalah perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus, ditunjukkan oleh riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل

“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR. Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan[3]:

“Dan di antara yang diperintahkan bagi orang yang menguap adalah: jika sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya selesai, agar bacaannya tidak berubah. Pendapat yang seperti ini disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid[4], ‘Ikrimah[5], dan para tabi’in.

Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121758
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.

[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.

[3] Fathul Bari (X/612).

[4] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Waki’ bahwa dia berkata: Telah menyampaikan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata: “Jika seseorang menguap ketika shalat, maka hentikan bacaan shalat.” (Al-Mushannaf, 8007).

[5] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Abu Khalid -dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari ‘Ikrimah, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan tersebut.” (Al-Mushannaf, 8078)
http://www.assalafy.org/mahad/?p=612#more-612

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1924

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH

Rabu, 16-November-2011, Penulis: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

Jawaban.

Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq

[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]
http://atsarussalaf.wordpress.com
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1957

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Memberi Ucapan Selamat Kepada Perayaan Orang Kafir

Lajnah Daimah ditanya :

“Apa hukum Islam tentang memberi ucapan selamat untuk kaum Nashara dalam hari raya mereka,sebab saya mempunyai paman yang tetangganya seorang nashrani,dia mengucapkan selamat kepadanya dalam hari-hari raya,dan perayaan-perayaan. Demikian pula dia mengucapkan selamat kepada pamanku itu pada saat hari raya, perayaan tertentu, dan setiap ada acara. Apakah dibolehkan mengucapkan selamat seorang muslim kepada nashrani,dan nashrani kepada muslim dalam perayaan dan hari raya mereka?

Berilah fatwa untuk kami semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.
Lajnah Daimah menjawab :

“Tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada kaum nashara dalam pada hari-hari raya mereka. Sebab demikian itu termasuk bentuk tolong menolong diatas dosa dan sungguh kami telah dilarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:

æóáóÇ ÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö

“Janganlah kalian tolong menolong diatas dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah :1)

Demikian pula hal itu menyebabkan dia sering bertemu dengan mereka, melakukan sesuatu yang mereka cintai, dan mengesankan ridha dengan apa yang mereka perbuat dengan syi’ar-syi’ar mereka dan ini tidak diperbolehkan.

Yang wajib adalah menampakkan permusuhan kepada mereka dan menjelaskan kebenciannya,sebab mereka telah memusuhi Allah Azza waJalla,menyekutukan-Nya, dan menisbatkan kepada-Nya istri dan anak.Allah Ta’ala berfirman:

áóÇ ÊóÌöÏõ ÞóæúãðÇ íõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö íõæóÇÏøõæäó ãóäú ÍóÇÏøó Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ æóáóæú ßóÇäõæÇ ÂÈóÇÁóåõãú Ãóæú ÃóÈúäóÇÁóåõãú Ãóæú ÅöÎúæóÇäóåõãú Ãóæú ÚóÔöíÑóÊóåõãú ÃõæáóÆößó ßóÊóÈó Ýöí ÞõáõæÈöåöãõ ÇáúÅöíãóÇäó æóÃóíøóÏóåõãú ÈöÑõæÍò ãöäúåõ

“Kamu tidak mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling cinta mencintai dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka adalah bapak-bapak mereka, atau anak-anak mereka, atau saudara-saudara mereka, atau karib kerabat mereka. Mereka itulah yang Allah mencatat pada mereka keimanan dan menguatkannya dengan ruh dari-Nya.”
(QS.Al-Mujadilah:22)

Dan firman-Nya:

ÞóÏú ßóÇäóÊú áóßõãú ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ Ýöí ÅöÈúÑóÇåöíãó æóÇáøóÐöíäó ãóÚóåõ ÅöÐú ÞóÇáõæÇ áöÞóæúãöåöãú ÅöäøóÇ ÈõÑóÂÁõ ãöäúßõãú æóãöãøóÇ ÊóÚúÈõÏõæäó ãöäú Ïõæäö Çááøóåö ßóÝóÑúäóÇ Èößõãú æóÈóÏóÇ ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóßõãõ ÇáúÚóÏóÇæóÉõ æóÇáúÈóÛúÖóÇÁõ ÃóÈóÏðÇ ÍóÊøóì ÊõÄúãöäõæÇ ÈöÇááøóåö æóÍúÏóåõ …

“Sungguh bagi kalian suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya,tatkala mereka berkata kepada kaumnya: sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah dari selain Allah,kami mengingkari kalian dan telah nampak antara kami dan kalian kebencian dan permusuhan selama-lama-Nya hingga kalian beriman kepada Allah semat”.

(QS.Al-Mumtahanah:4)

Semoga Allah memberi taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad,keluarga,dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah,untuk pembahasan ilmiyah dan fatwa

Pimpinan: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah Ghudayyan

Sumber : (Fatawa al-lajnah:3/no: 11168 terjemah oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahullah )

(Sumber http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=90:hukum-memberi-ucapan-selamat-kepada-perayaan-orang-kafir&catid=31:nasehat-a-bantahan&Itemid=46)

http://www.salafy.or.id/?p=1728

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kedudukan Kitab “Fadha’il Al-A’mal” Kitab Rujukan Jama’ah Tabligh

Kedudukan kitab “fadha’il al-a’mal”, kitab rujukan utama jama’ah tabligh

Lajnah Daimah ditanya: Syaikh Muhammad Zakaria rahimahullah termasuk ulama yang paling masyhur di India dan Pakistan,khususnya dilingkungan jama’ah tabligh.Dia memiliki beberapa tulisan,diantaranya kitab “fadha’il al-a’mal”,dimana kitab ini dibanyakan dihalaqah-halaqah yang membahas agama dikalangan jama’ah tabligh.para anggota jama’ah ini meyakini kitab ini seperti “shahih bukhari”,dan yang semisalnya,dan dahulu akupun bersama mereka.Disaat sedang membaca kitab ini, aku mendapati banyak kisah-kisah yang diriwayatkan, yang terkadang sulit difahami dan meyakininya.Oleh karena itu,aku mengirim kepada lembaga kalian agar dapat memberi jalan keluar dari permasalahanku ini.

Diantara kisah ini adalah kisah yang diriwayatkan oleh Sayyid Ahmad Rifa’I,dimana dia berkata: tatkala dia selesai menunaikan ibadah haji, diapun mengunjungi kuburan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sambil melantunkan bait-bait syair berikut dan berdiri di depan kuburan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sambil berkata:

ÝÜí ÍÇáÜÉ ÇáÈÚÜÏ ÑæÍí ßäÊ ÃÑÓáåÇ. . . . . . . . . . ÊÞÈÜÜá ÇáÃÑÖ Úäí æåí äÇÆÈÊí

æåÜÜÐå ÏæáÜÜÉ ÇáÃÔÈÇÍ ÞÏ ÍÖÑÊ. . . . . .. . . .. ÝÇãÏÏ íãíäÜß ßí ÊÍÙì ÈåÇ ÔÝÊí

Dikejauhan aku melepaskan ruhku

Bumipun menerimanya dan dia menjadi penggantiku

Inilah negeri orang-orang yang telah hadir

julurkanlah tanganmu agar bibirku mendapat bagian darinya

Setelah membaca bait-bait ini,keluarlah tangan kanan Rasul Shallallahu alaihi wasallam, lalu akupun menciumnya. (Al-Hawi,As-Suyuthi).

Dan dia menyebutkan bahwa ada Sembilan puluh ribu muslim yang telah melihat kejadian besar ini,dan mereka dimuliakan dengan mengunjungi tangan yang memiliki berkah itu.Diantara mereka adalah Syaikh Abdul Qadir Jaelani rahimahullah.Yang waktu itu berada di masjid nabawi yang mulia adalah bangunan yang inggi.Maka berkenaan dengan kisah ini,aku ingin bertanya kepada kalian:

1. Apakah kisah ini memiliki asal,atau tidak ada hakekatnya?

2. Apa menurut kalian tentang kitab “Al-Hawi” karya As-Suyuthi,dimana dia menetapkan adanya kisah ini?

3. Jika kisah ini tidak benar, apakah boleh shalat dibelakang imam yang meriwayatkan kisah ini dan meyakini kebenarannya? Apakah sah keimamahannya atau tidak?

4. Apakah boleh membaca kitab-kitab seperti ini dihalaqah-halaqah agama di masjid-masjid? Dimana kitab ini dibacakan dimasjid-masjid di Britania oleh kaum jama’ah tabligh ,dan juga sangat masyhur di kerajaan Arab Saudi,khususnya di Madinah Munawwarah,dimana penulis kitab ini hidup lama di Madinah Munawwarah.Saya berharap kepada para Syaikh yang mulia agar memberi faedah kepada kami dengan jawaban yang cukup dan terperinci,agar saya dapat menerjemahkannya kedalam bahasa negeri setempat lalu menyebarkanya kepada para sahabat dan temanku,dan kaum muslimin lainnya yang saya berbincang dengannya dalam pembahasan ini?

Lajnah menjawab:

åÐå ÇáÞÕÉ ÈÇØáÉ áÇ ÃÓÇÓ áåÇ ãä ÇáÕÍÉ º áÃä ÇáÃÕá Ýí ÇáãíÊ äÈíÇ ßÇä Ãã ÛíÑå Ãäå áÇ íÊÍÑß Ýí ÞÈÑå ÈãÏ íÏ Ãæ ÛíÑåÇ ¡ ÝãÇ Þíá ãä Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÃÎÑÌ íÏå ááÑÝÇÚí Ãæ ÛíÑå ÛíÑ ÕÍíÍ ¡ Èá åæ æåã æÎíÇá áÇ ÃÓÇÓ áå ãä ÇáÕÍÉ ¡ æáÇ íÌæÒ ÊÕÏíÞå ¡ æáã íãÏ íÏå Õáì Çááå Úáíå æÓáã áÃÈí ÈßÑ æáÇ ÚãÑ æáÇ ÛíÑåãÇ ãä ÇáÕÍÇÈÉ ÝÖáÇ Úä ÛíÑåã ¡ æáÇ íÛÊÑ ÈÐßÑ ÇáÓíæØí áåÐå ÇáÞÕÉ Ýí ßÊÇÈå : (ÇáÍÇæí) º áÃä ÇáÓíæØí Ýí ãÄáÝÇÊå ßãÇ ÞÇá ÇáÚáãÇÁ Úäå : ÍÇØÈ áíá íÐßÑ ÇáÛË æÇáÓãíä ¡ æáÇ ÊÌæÒ ÇáÕáÇÉ ÎáÝ ãä íÚÊÞÏ ÕÍÉ åÐå ÇáÞÕÉ áÃäå ãÕÏÞ ÈÇáÎÑÇÝÇÊ æãÎÊá ÇáÚÞíÏÉ ¡ æáÇ ÊÌæÒ ÞÑÇÁÉ ßÊÇÈ (ÝÖÇÆá ÃÚãÇá) æÛíÑå ããÇ íÔÊãá Úáì ÇáÎÑÇÝÇÊ æÇáÍßÇíÇÊ ÇáãßÐæÈÉ Úáì ÇáäÇÓ Ýí ÇáãÓÇÌÏ Ãæ ÛíÑåÇ º áãÇ Ýí Ðáß ãä ÊÖáíá ÇáäÇÓ æäÔÑ ÇáÎÑÇÝÇÊ Èíäåã .

äÓÃá Çááå ÚÒ æÌá Ãä íæÝÞ ÇáãÓáãíä áãÚÑÝÉ ÇáÍÞ æÇáÚãá Èå Åäå ÓãíÚ ãÌíÈ . æÕáì Çááå Úáì äÈíäÇ ãÍãÏ æÂáå æÕÍÈå .

“ini adalah kisah yang batil yang tidak ada landasan kebenarannya sama sekali,sebab asal hukum orang yang telah mati apakah dia seorang nabi atau bukan bahwa dia sudah tidak bergerak dalam kuburannya,apakah dengan menjulurkan tangannya atau yang lainnya.Adapun yang disebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengeluarkan tangannya kepada Rifa’I atau yang lainnya,tidaklah benar. Bahkan ini merupakan khayalan yang tidak ada landasan kebenarannya, dan tidak boleh membenarkannya.Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menjulurkan tangannya kepada Abu Bakar,Umar ,tidak pula selain keduanya dari kalangan para sahabat,terlebih lagi selain mereka.Jangan pula tertipu dengan penyebutan Suyuthi terhadap kisah ini dalam kitabnya (Al-Hawi) , sebab Suyuthi dalam tulisan-tulisannya seperti yang disebutkan para ulama: hathibul lail (pencari kayu bakar dimalam hari)1 , dia menyebut yang kurus dan yang gemuk (tidak memperhatikan kebenaran apa yang dinukilnya,pen), dan tidak diperbolehkan shalat dibelakang orang yang meyakini kebenaran kisah ini sebab dia meyakini perkara-perkara khurafat ini dan ada kerusakan dalam akidahnya, dan tidak boleh pula membacakan kepada manusia kitab “fadha’il al-a’mal” dan yang lainnya dari kitab yang mengandung berbagai khurafat dan cerita-cerita palsu di masjid-masjid atau yang lainnya,sebab yang demikian menyebabkan tersesatnya manusia dan tersebarnya perkara khurafat dikalangan diantara mereka.

Kami memohon kepada Allah Azza wajalla agar memberi taufik kepad kaum muslimin untuk mengenal kebenaran dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dia maha mendengan dan maha mengabulkan. Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam ,keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah Alus Syaikh

Anggota: · Abdullah Ghudayyan, · Saleh Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid,

(lajnah Daimah fatwa No:21412)

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=358796

(Sumber : http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:kedudukan-kitab-qfadhail-al-amalq-kitab-rujukan-jamaah-tabligh&catid=31:nasehat-a-bantahan&Itemid=46)

http://www.salafy.or.id/?p=1731

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keutamaan Para Sahabat

oleh Abu Muawiah

Di antara ushul akidah ahlissunnah wal jamaah adalah mencintai para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, at-taradhdhi (mengucapkan ‘radhiallahu anhu’) untuk mereka, meyakini bahwa mereka adalah manusia terpercaya, serta berusaha untuk menyebarkan keutamaan mereka kepada kaum muslimin. Ahlussunnah juga tidak larut memperbincangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan berlepas diri dari semua sekte yang membenci dan merendahkan sahabat dan ahlul bait. Yaitu Rafidhah yang sampai menuhankan ahlul bait dan mengkafirkan sahabat lainnya, serta Nashibah yang membenci ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Nash-nash Al-Qur`an telah menjadi saksi akan keutamaan mereka dan terpercayanya mereka dalam memikul agama. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
والسابقون الأولون من المهاجرين والأنصار والذين اتبعوهم بإحسان رضي الله عنهم ورضوا عنه وأعد لهم جنات تجري تحتها الأنهار خالدين فيها أبدا ذلك الفوز العظيم
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala telah meridhai para sahabat dari kalangan muhajirin dan anshar, serta Dia juga meridhai semua orang sepeninggal mereka yang mengikuti jejak mereka dengan baik. Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira kepada mereka seluruhnya bahwa mereka adalah penghuni surga lagi kekal di dalamnya. Dan siapa saja yang Allah Ta’ala telah ridhai maka dia tidak akan meninggal dalam keadaan kafir, akan tetapi dia pasti meninggal dalam keadaan mempunyai iman yang sempurna dan dia pasti termasuk penghuni surga. Karenanya sebagian ulama ada yang berdalil dengan ayat di atas untuk menyatakan bahwa para sahabat -secara umum- telah dijamin masuk surga, wallahu a’lam.
Ayat di atas juga sebagai sanggahan telak kepada rafidhah yang berkeyakinan kafirnya para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam sepeninggal beliau, dan semua dalil yang menyatakan keutamaan mereka adalah mansukh (terhapus hukumnya). Maka jawabannya sebagaimana di atas bahwa tatkala Allah Ta’ala Maha Mengetahui segala sesuatu di masa yang akan datang, maka pastilah semua orang yang Dia ridhai pastilah akan meninggal dalam keadaan mukmin.
Dalam ayat yang lain Allah Azza wa Jalla berfirman:
لقد رضي الله عن المؤمنين إذ يبايعونك تحت الشجرة فعلم مافي قلوبهم فأنزل السكينة عليهم وأثابهم فتحا قريبا
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)
Dalam dari hadits Jabir radhiallahu anhu: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ النَّارَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ أَحَدٌ الَّذِينَ بَايَعُوا تَحْتَهَا
“Insya Allah tidak akan masuk ke dalam neraka seorang pun dari orang-orang yang turut serta berbai’at di bawah pohon.” (HR. Muslim no. 4552)
Dan kalimat ‘insya Allah’ di sini bukanlah harapan akan tetapi maknanya ‘pemastian’. Karenanya hadits di atas menunjukkan pastinya mereka masuk surga.
Dalil lain yang menunjukkan keutamaan mereka adalah hadits Jabir radhiallahu anhu: dia berkata:
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ أَنْتُمْ خَيْرُ أَهْلِ الْأَرْضِ. وَكُنَّا أَلْفًا وَأَرْبَعَ مِائَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami pada peristiwa Hudaibiyyah: “Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk bumi.” Saat itu kami berjumlah seribu empat ratus orang.” (HR. Al-Bukhari no. 3839)
Juga firman Allah Ta’ala:
لايستوي منكم من أنفق من قبل الفتح وقاتل أولئك أعظم درجة من الذين أنفقوا من بعد وقاتلوا وكلا وعد الله الحسنى والله بما تعملون خبير
“Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 10)
Karenanya, siapa saja yang pernah bersahabat dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan meninggal di atas keimanan kepada Allah, maka Allah Ta’ala telah menjanjikan surga untuknya.
Dalil yang lain adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya lagi.” (HR. Al-Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 4601)
Semua dalil-dalil di atas memuji sahabat secara umum tanpa menyebutkan individunya. Di sisi lain, ada juga beberapa hadits yang memuji individu tertentu di antara sahabat. Di antaranya adalah hadits Abdurrahman bin Auf bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَبُو بَكْرٍ فِي الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِي الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِي الْجَنَّةِ وَعَلِيٌّ فِي الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِي الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِي الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِي الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِي الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي الْجَنَّةِ
“Abu Bakar masuk surga, Umar masuk surga, Utsman masuk surga, Ali masuk surga, Thalhah masuk surga, Zubair masuk surga, Abdurrahman bin ‘Auf masuk surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) masuk surga, Said (bin Zaid) masuk surga dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah masuk surga.” (HR. At-Tirmizi no. 3680)
Penyebutan 10 orang sahabat yang dijamin masuk surga ini tidaklah menunjukkan pembatasan. Karena telah shahih dalil hadits yang lain dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menjamin masuk surga untuk sahabat lainnya. Seperti kabar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa Qais bin Tsabit radhiallahu anhu masuk surga, dan haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Sebagaimana Al-Bukhari juga meriwayatkan pemastian masuk surganya Abdullah bin Salaam radhiallahu anhu.
Barang siapa yang mengamati sirah dan perjalanan hidup para sahabat beserta berbagai keutamaan yang Allah Ta’ala anugerahkan kepada mereka seperti iman kepada Allah dan Rasul-Nya, berjihad dan berhijrah di jalan-Nya, menolong agama dan Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Siapa yang mengamati seluruh keadaan mereka di atas, niscaya dia akan mengetahui secara yakin bahwasanya mereka adalah makhluk yang terbaik setelah para nabi, bahwa sanya mereka adalah manusia pilihan dari umat ini, dan bahwasanya mereka adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah.
Seandainya tidak ada satupun dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang memuji mereka, maka keadaan mereka -berupa hijrah, jihad, menolong agama, mengerahkan harta dan nyawa untuk membela agama, kekuatan iman dan yakin, dan seterusnya- tentulah mengharuskan kita untuk memastikan sifat terpercayanya mereka dan bahwa mereka adalah makhluk yang lebih utama dibandingkan semua makhluk setelah mereka.
Inilah mazhab ahlussunnah dalam menyikapi para sahabat radhiallahu anhum. Adapun selain mereka dari kalangan penganut bid’ah dan kesesatan, maka mereka melemparkan celaan dan kebencian kepada para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam atau kepada sebagian di antara mereka. Padahal Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
“Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya jikalau salah seorang dari kalian menginfakkan emas sebanyak bukit uhud, maka pahalanya itu tidak akan menyamai pahala sedekah 1 mudd satu orang di antara mereka, bahkan tidak pula setengahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3397 dan Muslim no. 4610)
1 mudd seukuran dua telapak tangan lelaki dewasa.
Imam Al-Auzai rahimahullah berkata, “Jika engkau melihat seseorang mencela seorangpun di antara sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ketahuilah dia itu adalah zindiq. Hal itu karena Ar-Rasul shallallahu alaihi wasallam di mata kami adalah kebenaran dan Al-Qur`an juga adalah kebenaran. Sementara tidak ada yang menyampaikan kepada kita Al-Qur`an dan sunnah ini kecuali para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Yang mereka inginkan dari mencela para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak lain kecuali karena mereka ingin mengkritisi para saksi (agama) kita sehingga mereka bisa membatalkan Al-Kitab dan sunnah. Padahal kritikan itu lebih pantas diarahkan kepada mereka, dan mereka ini adalah orang-orang zindiq.”
Ucapan Al-Auzai rahimahullah di atas menunjukkan bahwa tujuan sebenarnya dari penganut bid’ah ketika mereka mencela sahabat adalah untuk mencacati Al-Kitab dan sunnah. Karena Al-Kitab dan sunnah dinukil kepada kita dari jalur para sahabat radhiallahu anhum. Karenanya serangan kepada para sahabat atau salah seorang dari mereka sebenarnya adalah serangan kepada Al-Kitab dan sunnah.
Dan bisa-bisanya mereka mencela para sahabat radhiallahu anhum, sementara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam di dunia dan di akhirat. Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu bahwa suatu malam para sahabat pergi mencari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Setelah bertemu beliau, mereka berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَشْفَقْنَا أَنْ يَكُونَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى اخْتَارَ لَكَ أَصْحَابًا غَيْرَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا بَلْ أَنْتُمْ أَصْحَابِي فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Wahai Rasulullah! Kami sempat khawatir jangan-jangan Allah Tabaaroka wa Ta’aalaa memilih sahabat-sahabat lain selain kami untuk anda. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak, kalian adalah sahabat-sahabatku di dunia dan akhirat.” (HR. Ahmad no. 21708 dengan sanad yang shahih).

http://al-atsariyyah.com/keutamaan-para-sahabat.html

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Salahkah Menembak Mati Tentara GAM ?

Tanya

Saya seorang tentara, ketika di Aceh saya sering menembak mati orang-orang GAM, mereka sering mengucapkan takbir, sampai saat ini saya masih gundah. Dalam pikiran saya mereka juga Islam.Bila saya tidak tembak maka saya yg ditembak, siapa yang salah ?




Dijawab oleh Al Ustadz Ja’far Shalih

Yang salah adalah yang memberontak. Yang memberontak pada pemimpin yang sah. Dan seorang muslim,tidak mesti dibunuh dikarenakan kekufuran. Ada yang dibunuh karena berzina. Muslim yang muhshon (sudah menikah), kemudian berzina, maka dibunuh dengan rajam. Begitu pula Al Mufariqu lil Jama’ah (yang berpisah dari jama’ah kaum muslimin), yaitu yang memberontak, mereka itu bughot (para pemberontak). Dan anda tidak salah apabila anda ditugaskan untuk menembak mereka.

Ditranskrip dari rekaman tanya jawab dengan Al Ustadz Ja’far Shalih

http://www.4shared.com/file/95356124/430bd857/Tanya_Jawab_Pekan_ke-3_Ustadz_Jafar_Sholeh.html

http://tashfiyah.net/?p=224

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS