Haruskah Wudhu Jika Menyentuh Kelamin Anak Kecil?
S: Aurat anak kecil jika disentuh oleh wanita apakah membatalkan wudhu?
J: Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Wudhu seorang wanita tidak batal jika memandikan anaknya lalu menyentuh kemaluan anaknya. Karena, hal itu bukanlah pembatal wudhu. Bahkan, meski seorang laki-laki menyentuh kemaluannya sendiri, hal itu tidak membatalkan wudhunya kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun jika dengan syahwat, maka disunnahkan saja untuk berwudhu kembali, bukan wajib. [Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, kumpulan fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ].
Apakah Keluarnya Darah Membatalkan Wudhu?
S: Apakah darah yang banyak membatalkan wudhu?
J: Darah yang banyak dari selain dua jalan tidak membatalkan wudhu, sama saja keluar dari hidung, luka, kepala, atau dari mana saja di badan kita, kecuali yang keluar dari dua jalan. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil bahwasanya keluarnya darah dari selain kedua jalur membatalkan wudhu. Dan yang kami sebut dua jalan adalah qubul (kemaluan) dan dubur. [Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, kumpulan fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ].
Antara Madzi dan Mani
S: Apa perbedaan mani dan madzi, dan mana yang menyebabkan wajib untuk mandi junub?
J: Segala puji bagi Allah semata. Semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga beliau serta sahabatnya. Amma ba’d: Yang pertama: perbedaan antara mani dan madzi, maninya laki-laki adalah cairan kental dan putih, sedang maninya perempuan encer dan kuning, sedangkan madzi, itu adalah cairan yang encer, putih, …….. kelur ketika pemanasan dengan pasangan, mengingat jima’, ingin jima’, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, dan lainnya, wanita dan laki-laki sama dalam hal ini. Yang kedua: Yang wajib untuk mandi junub adalah mani, adapun madzi, wajib untuk mencuci kemaluan serta kedua buah zakar, dan wajib wudhu jika ingin shalat serta mencucuri air pada badan dan pakaian yang terkena. Wa billahit taufiq, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap Bagian Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud; Abdullah bin Ghudayyan
[Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah]
Antara Wadi dan Madzi
S: Apakah wadi dan madzi itu, bagaimana cara menyucikannya, serta apakah keduanya ini bisa keluar saat tidur?
J: Segala puji bagi Allah semata, semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasul-Nya keluarga beliau dan sahabat beliau. Amma ba’d: Wadi seringkali keluar (dari kelamin, red.) setelah buang air kecil. Wadi ini berupa cairan kental, kentalnya seperti mani, tetapi berbeda kekeruhannya dan tidak memiliki bau. Adapun madzi, itu adalah cairan encer, putih, ……., keluar (dari kelamin, red.) ketika pemanasan (foreplay) dengan pasangan, mengingat jima’, ingin jima’, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwatnya, dan selainnya ………. . Dan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi tersebut. Madzi ini keluar ketika permulaan syahwat. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Kedua cairan ini najis dan membatalkan wudhu, wajib untuk memerciki tempat yang terkena dengan air dan wudhu (jika hendak melakukan ibadah yang dipersyaratkan wudhu, red.). Wajib pula mencuci kemaluan seluruhnya dan kedua buah zakar dari madzi. Wa billahit taufiq, semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap Bagian Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud; Abdullah bin Ghudayyan
[Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah]
0 komentar:
Posting Komentar